Dan di antara manusia (ada) yang
mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah
tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan."
(Luqman: 6)
Sebagian besar mufassir berkomentar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada setan:
"Dan hasunglah siapa
yang kamu sanggupi di
antara mereka dengan suaramu."
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam
telah bersabda:
"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Dengan
kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat
Islam
mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan
musik
hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.
Adapun
yang dimaksud
dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan
suara
yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana,
seruling, serta
berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan
termasuk
di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
"Lonceng
adalah nyanyian setan
." (HR. Muslim)
Padahal di masa dahulu mereka
hanya mengalungkan
klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menun-jukkan betapa
dibencinya
suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga ber-arti menyerupai
orang-orang
nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam
aktivitas gereja.
Pada zaman sekarang ini, lagu
dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah
merupakan
profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi,
para
biduan dan biduanita bisa mem-bangun rumah megah, membeli mobil mewah
atau
berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam
sebuah
acara pesta musik.
0 komentar:
Posting Komentar